Pabrik pati seringkali menghasilkan limbah organik dalam jumlah besar, seperti pati yang dibuang, sisa pati, dll. Limbah organik ini akan menghasilkan biogas selama proses dekomposisi, yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik melalui unit pembangkit listrik dan mencapai pemulihan dan pemanfaatan energi.
Pabrik patigenset biogasbiasanya merupakan jenis genset gas, yang membakar biogas sebagai bahan bakar untuk menggerakkan rotor generator guna menghasilkan listrik.
Secara spesifik prinsip kerja genset biogas pabrik pati adalah sebagai berikut :
1. Pengumpulan biogas: Pabrik pati mengumpulkan biogas yang dihasilkan dari penguraian limbah pati.Proses ini dapat diselesaikan dengan membangun tangki fermentasi tertutup atau tangki pengumpul biogas.
2. Pengolahan biogas: Biogas yang dikumpulkan biasanya mengandung kotoran dan uap air.Oleh karena itu, perlu adanya pengolahan biogas, seperti menghilangkan kotoran dan mengatur kelembapan, untuk menjamin kemurnian dan stabilitas biogas.
3. Pembakaran biogas: Biogas yang telah diolah dimasukkan ke dalam genset dan kemudian dicampur dengan udara untuk pembakaran.Selama proses pembakaran, metana dan zat organik lainnya dalam biogas melepaskan energi panas.
4. Konversi daya: Gas bersuhu tinggi dan bertekanan tinggi yang dihasilkan oleh pembakaran menggerakkan sumbu di dalam genset untuk berputar.Gerakan relatif antara rotor dan stator genset menghasilkan induksi elektromagnetik, yang pada gilirannya mengubah energi mekanik menjadi energi listrik
5. Keluaran pembangkit listrik: Energi mekanik yang diubah pada akhirnya dihasilkan sebagai energi listrik, yang dapat disuplai ke peralatan dan sistem pabrik pati dalam bentuk daya AC atau DC.
Kapasitas pembangkit listrik unit pembangkit biogas pabrik pati bergantung pada berbagai faktor, antara lain produksi biogas, nilai kalor, kapasitas dan efisiensi unit pembangkit, dll. Biasanya, kapasitas pembangkit listrik unit pembangkit biogas pabrik pati dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan parameter peralatan aktual.
Waktu posting: 04-Des-2023
